BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Organisasi profesi keguruan di jelaskan
dalam undan-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dalam pasal 41
dijelaskan bahwa guru membentuk organisasi profesi yang brsifat independent dan
berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan
kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada
masyarakat. Dalam pasal ini dijelaskan juga bahwa guru wajib menjadi anggota
organisasi profesi.
Berdasarkan dua batasan di atas, maka
organisasi profesi di Indonesia ini tidak hanya memprioritaskan memajukan
profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan
profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat tetapi perkembangan
individu (siswa) sebagai pribadi yang unik secara utuh. Oleh karena
setiap satuan pendidikan harus memberikan layanan yang dapat
memfasilitasi perkembangan pribadi siswa secara optimal berupa pengajaran
kelas, Pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan dengan profesi keguruan juga
harus di prioritaskan. Hal ini merupakan bagian dari kompetensi yang juga harus
dikuasai oleh siswa.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
konsep organisasi profesi guru ?
2.
Apa
saja macam-macam organisasi profesi guru ?
3.
Bagaimana
Analisis Peranan Organisasi Profesi Keguruan Dewasa ini?
C. Tujuan
1.
Mengetahui
konsep organisasi profesi guru ?
2.
Mengetahui
macam-macam organisasi profesi guru ?
3.
Mengetahui
Peranan Organisasi Profesi Keguruan Dewasa ini?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Organisasi Profesi
Di dalam perkembangannya, organisasi
profesi guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi[1].
Hal ini sejalan dengan terjadinya diferensiasi dan diversifikasi profesi
kependidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat
(6) bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan,”
Beberapa organisasi profesi kependidikan
di indonesia, disamping PGRI, yang sudah rilatif berkembang pesat diantaranya
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Organisasi ini beranggotakan para
sarjana pendidikan dari berbagai bidang pendidikan, yang didalamnya mempunyai
sejumlah himpunan sejenis seperti Himpunan Sarjana Pendidikan Biologi, Himpunan
Sarjana Pendidikan Bahasa dan sebagainya. Organisasi lain yang sudah lebih
berkembang ialah Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang dulu
bernama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).
Organisasi kependidikan yang mengarah
kepeda intenasionalisasi profesi, ada yang disebut indonesian society for
special needs education (ISSE) dan Indonesian
society for adapted Physical Education (ISAPE). Kedua organisasi ini
menaruh perhatian pada pendidikan kebutuhan khusus, terutama bagi kelompok yang
mengalami gangguan dalam perkembangan baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Organisasi apapun yang di bentuk oleh
sebuah profesi, tujuan akhirnya adalah memberi manfaat kepada anggota profesi
itu terutama di dalam meningkatkan kemampuan profesional, melindungi anggota
dalam melaksanakan layanan profesional, dan melindungi masyarakat dari
kemungkinan melapraktek dari layanan profesional. (santori, djam’an, 6.22: 2009)
a.
Pengertian
dan Tujuan Organisasi Profesional
Organisasi profesi guru adalah
perkumpulan yang berbadan hukum yang didirika dan diurus oleh guru untuk
mengembangkan profesionalitas guru[2].
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi
yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk
melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam
kapasitas mereka sebagai individu.
Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38
tahun 1992, pasal 61 ada lima misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu
meningkatkan dan atau mengembangkan: karier, kemampuan, kewenangan profesional,
martabat dan kesehjateraan seluruh tenaga kependidikan. Sedngkan visinya secara
umum adalah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
1. Meningkatkan dan atau menngembangkan
karier anggota, merupakan upaya
organisasi profesi kependidikan dalam mengembangkan karier anggota sesuai
dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang di maksud adalah
perwujudan diri seorang pengemban profesi secara psikofisis yang bermakna, baik
bagi dirinya sendiri maupuin bagi oran lain (lingkungannya) melalui serangkaian
aktifitas.
2. Meningkatkan dan atau mengembangkan
kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang
handal dalam diri tenaga kependidikan atau guru, yang mencakup: performance
component, subject component, profesional component.Dengan kekuatan dan
kewibawaan organisasi, para pengemban profesi kependidikan/keguruan akan
memiliki kekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya, baik
melalui program terstruktur maupun program tidak terstruktur.
3. Meningkatkan
dan mengembangkan kewenangan profesinal anggota, ini merupakan upaya
paraprofesional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan
kemampuannya. Proses ini tidak lain dari proses spesifikasi pekerjaan yang
tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, kecuali oleh ahlinya yang telah
mengikuti proses pendidikan tertentu dan dalam waktu tertentu yang
relatif lama. Umpamanya, keahlian guru pembimbing dalam bimbinghan
karier, pribadi/sosial, dan bimbingan belajar.
4. Meningkatkan
dan atau mengembangkan martabat anggota, ini merupakan upaya organisasi profesi
kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari
pihak lain, dan tidak melakukan praktik yang melecehkan nilai-nilai
kemanusiaan. Ini dapat dilakukan karena saat seorang profesional menjadi
anggota organisasi suatu profesi, pada saat itu pula terikat oleh kode etik
profesi sebagai pedoman perilaku anggota profesi itu. Dengan memasuki
organisasi profesi akan terlindung dari perlakuan masyarakat yang tidak
mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan standar etis yang telah disepakati.
5. Meningkatkan
dan mengembangkan kesejahteraan, ini merupakan upaya organisasi profesi
kependidikan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya. Dalam
poin ini tercakup juga upaya untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan
anggotanya. Tidak disangsikan lagi bahwa tuntutan kesejahteraan ini merupakan
prioritas utama. Karena selain masalah ini ada kaitannya dengan kelangsungan
hidup, juga merupakan dasar bagi tercapainya peningkatan dan pengembangan aspek
lainnya. Dalam teori kebutuhan maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati
urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus segera dipenuhi.
b.
Fungsi
Organisasi Profesional
Organisasi profesi kependidikan selain
sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi
tersendiri yang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan
berfungsi sebagai berikut[3]:
1.
Fungsi
pemersatu
Kelahiran
suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu
dorongan yang menggerakan para profesional untuk membentuk suatu organisasi
keprofesian. Organisasi profesi kependidikan merupakan wadah pemersatu berbagai
potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kompleksitas tantangan dan
harapan masyarakat pengguna jasa kependidikan. Dengan mempersatukan potensi
tersebut diharapkan organisasi profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan
kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu uaya
untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi
kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
2.
Fungsi
peningkatan kemampuan profesional
fungsi
ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi
“tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk
meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional,
martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan” peraturan pemerintah tersebut
menunjukan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan anggota
profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui
organisasi atau ikatan profesi kependidikan. Bahkan dalam UUSPN Tahun 1989 :
pasal 31 ayat 4 menyatakan bahwa, “tenaga kependidikan berkewajiban untuk
berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan
tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa.”
B. Macam-macam
Organisasi Profesional Keguruan di Indonesia
a.
PGRI
Persatuan
Guru Republik Indonesia lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari
proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali
dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah
nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Pada saat didirikannya,
organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya,
yaitu misi politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi
kesejahteraan. Misi tersebut berisikan :
1.
Misi
profesi PGRI adalah upaya untuk meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan
pelaksana pendidikan nasional. Guru merupakan pioner pendidikan sehinnga
dituntut oleh UUSPN tahun 1989: pasal 31; ayat 4, dan PP No. 38 tahun 1992,
pasal 61 agar memasuki organisasi profesi kependidikan serta selalu
meningkatkan dan mengembagkan kemampuan profesinya.
- Misi politis
teologis tidak lain dari upaya penanaman jiwa nasionalise, yaitu komitmen
terhadap pernyataan bahwa kita bangsa yang satu yaitu bangsa indonesia,
juga penanaman nilai-nilai luhur falsafah hidup berbangsa dan benegara,
yaitu pancasila.
3.
Misi
peraturan organisasi PGRI merupakan upaya pengejawantahan peaturan keorgaisasian
, terutama dalam menyamakan persepsi terhadap visi, misi, dan kode etik
keelasan sruktur organisasi.
4.
Dipandang
dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antaranggotanya, PGRI berbentuk
persatuan (union). Sedangkan struktur dan kedudukannya bertaraf nasional,
kewilayahan, serta kedaerahan. Keanggotaan organisasi profesi ini bersifat
langsung dari setiap pribadi pengemban profesi kependidikan. Dengan demikian
PGRI merupakan organisasi profesi yang memiliki kekuatan dan mengakar diseluruh
penjuru indonesia. Arrtinya, PGRI memiliki potensi besar untuk meningkatkan
hakikat dan martabat guru, masyarakat, lebih jauh lagi bangsa dan negara.
b.
MGMP
Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan
Nasional. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi
dari guru dalam kelompoknya masing-masing.
c.
KKG
Kelompok Kerja Guru
(KKG) sebagai kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus. Pada tahap
pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil,
yaitu kelompok kerja guru berdasarkan jenjang kelas, dan kelompok kerja guru
berdasarkan atas mata pelajaran.
Tujuan organisasi
Kelompok Kerja Guru (KKG) yaitu :
1.
Memfasilitasi
kegiatan yang dilakukan di pusat kegiatan guru berdasarkan masalah dan
kesulitan yang dihadapi guru.
2.
Memberikan
bantuan profesional kepada para guru kelas dan mata pelajaran di sekolah.
3.
Meningkatkan
pemahaman, keilmuan, keterampilan serta pengembangan sikap profesional
berdasarkan kekeluargaan dan saling mengisi (sharing).
4.
Meningkatkan
pengelolaan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan (Pakem)
Melalui KKG ini dapat dikembangkan
beberapa kemampuan dan keterampilan mengajar, seperti yang di ungkapkan Turney
(Abin, 2006), bahwa keterampilan mengajar guru sangat memengaruhi terhadap
kualitas pembelajaran di antaranya; keterampilan bertanya, keterampilan memberi
penguatan, keterampilan mengadakan variasi, keterampilan menjelaskan,
keterampilan membuka dan menutup pelajaran, keterampilan memimpin diskusi kelompok
kecil dan perorangan.
d.
IGI
Organisasi
guru ini bergerak pada bidang pendidikan dengan membawa misi bahwa kunci kemajuan pendidikan Indonesia ada
di guru. Dengan anggota di mana guru-guru yang menjadi anggotanya saling
bekerja sama untuk mengembangkan diri masing-masing. Seusai kegiatan itu,
mereka sepakat membuat Klub Guru Indonesia (KGI). Jakarta dipilih sebagai pusat
kegiatan karena dinilai lebih strategis. Lalu mereka patungan untuk menyewa
sebuah rumah di Jl. Jatipadang No. 23 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, untuk
kantor sekretariat.Sampai sekarang KGI yang dimulai di Jakarta telah menyebar
ke sejumlah daerah. Mulai dari Bogor, Bandung, Subang, Tangerang, Surabaya,
Malang, Bojonegoro, Jombang, Kediri, Pasuruan, Jember, Gresik, Mojokerto,
Bondowoso,Semarang, dan Solo, hingga yang terbaru ialah di Nusa Tenggara Timur.
Konsep pergerakan klub ini pun bersifat swadaya. Artinya, anggota yang
tergabung dipersilakan untuk mengajukan materi apa saja yang dibutuhkan. Mereka
pun berkomunikasi melalui milis dan situs klubguru.com[4].
Visi dan
Misi Klub Guru Indonesia (sekarang IGI)
Klub Guru
Indonesia memiliki visi memperjuangkan mutu, profesionalisme, dan kesejahteraan
guru Indonesia, serta turut secara aktif mencerdaskan kehidupan bangsa. Misi
Klub Guru Indonesia adalah sebagai berikut[5]:
1.
Mewujudkan peningkatan mutu, profesionalisme, kesejahteraan,
perlindungan profesi guru, dan pengabdian kepada masyarakat.
2.
Menjadi sarana dan wadah interaktif guru untuk tukar-menukar pengalaman,
ide, dan berbagi dalam cara mengajar, pendekatan, metode, strategi dan teknik
mengajar, serta hal-hal baru dalam dunia pendidikan.
3.
Memajukan pendidikan nasional, keguruan, dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
4.
Menjalin kerjasama dengan semua pihak untuk meningkatkan kemajuan
pendidikan, mutu, profesionalisme, dan kesejahteraan guru.
- Analisis
Peranan Organisasi Profesi Keguruan Dewasa Ini
a.
keadaan
yang ditemui
Suatu perkembangan yang menggembirakan
muncul menyusul keluarnya Undang-undang Rep. Indonesia No. 20 tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional dalam UU tersebut, tenaga kependidikan
mendapat perhatian yang amat besar, melebihi bidang-bidang lain. Ada 6 pasal
(pasal 39 s/d 44) terdiri atas 17 ayat, yang secara khusus menyangkut tenaga
kependidikan. Ini menunjukan bahwa kedudukan tenaga kependidikan begitu penting
dalam rangka upaya memajukan pendidikan secara keseluruhan,
Bagi profesi kependidikan, UU tentang
SPN mempunyai arti yang sangat penting, karena dalam undang-undang ini profesi
kependidikan telah jelas dasar hukumnya, bahkan pekerjaan guru secara tegas
telah dilindungi keberadaannya. Gagasan yang mendasar yang terkandung UU
tentang SPN dalam kaitannya dengan tenaga kependidikan ialah perlindungan dan
pengakuan yang lebih pasti terhadap jabatan guru khususnya dan tenaga kependidikan
umumnya. Profesi-profesi ini secara tegas akan dilindungi, dihargai, diakui,
dan dijamin keberadaannya secara hukum. Perlindungan itu secara eksplisit
dikemukakan dalam pasal 42 yang menyatakan bahwa pendidikan harus memiliki
kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.
b.
permasalahan
yang ada
Permasalahan
pokok yang dihadapi profesi guru dan juga organisasi profesi guru masa sekarang
ini adalah sebagai berikut :
1.
Penjabaran
yang operasional tentang ketentuan-ketentuan yang tersurat dalam peraturan yang
berlaku yang berkenaan dengan profesi guru beserta kesejahteraannya, seperti
keputusan MENPAN No.26 tahun 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam
Lingkungan Departemen pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Peningkatan
unjuk kerja guru melalui perbaikan program pendidikan guru yang lebih terara,
yang memelihara keterpaduan antara pengembangan profesional dengan pembentukan
kemampuan akademik guru, dengan memberikan peluang kepada setiap calon guru
untuk melatih unjuk kinerjanya sebagai calon guru yang profesional.
3.
Proses
profesionalisme guru melalui sistem pengadaan guru terpadu sejak pendidikan
prajabatan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaannya dalam jabatan.
4.
Penataan
organisasi profesi guru yang diarahkan kepada bentuk wahana untuk pelaksanaan
prows profesionalisasi guru, dan dapat memberikan batasan yang jelas mengenai
profesi guru dan profesi lainnya.
5.
Penataan
kembali kode etik guru, terutama yang berkenaan dengan rambu-rambu prilaku
profesional yang tegas, jelas, dan operasional, serta perumusan sanksi-sanksi
terhadap penyimpangannya.
6.
Pemasyarakatan
kode etik guru ditetapkan oleh setiap guru dan diindahkan oleh masyarakat
rekanan, sehingga tumbuh penghargaan dan pengakuan yang wajar terhadap profesi
guru itu.
c.
pengembangan
organisasi keguruan
PGRI
sebagai organisasi profesi perlu penekanan upaya penataan dan peningkatan dalam
bidang misi profesi dari PGRI. Dalam hal ini perlu dikembangkan kerangka
konseptual yang memadai dan terarah untuk melandasi program kerja mengenai pengembangan
profesi itu. Kerangka konsep itu seyogyanya diselaraskan dengan patokan-patokan
profesional dan akademik yang digunakan sebagai dasar pengembangan standar
unjuk kerja, pengembangan progran kependidikan guru, dan penataan proses
profesionalisasi guru berdasarkan pendekatan pengadaan guru terpadu.
Kekolegaan
profesional guru sebagai suatu kesadaran profesional merpakan keharusan bagi
setiap guru sebagai konsekuensi kesediaan untuk menerima tanggung jawab
individual dan kolektif. Kekolegaan ini hanya dapat terwujud jika dituangkan
dalam kode etik yang operasional dan diakui oleh pemerintah dan masyarakat yang
tertuang dalam peraturan atau undang-undang seperti dalam UU tentang SPN.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Organisasi
profesi adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian
khusus yang merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu. Profesionalisme
guru dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah:
1.
Kepuasan
kerja
2.
Supervisi
pendidikan
3.
Komitmen
Kepuasan
kerja diartikan sebagai cerminan sikap dan perasaan dari individu terhadap
pekerjaannya, atau keadaan emosional menyenangkan dan tidak menyenangkan para
pegawai memandang pekerjaan mereka. Kepuasan kerja yang tinggi sangat
diperlukan dalam setiap usaha kerjasama guru untuk mencapai tujuan sekolah,
yang seperti kita ketahui bahwa pencapaian tujuan sekolah ini adalah sesuatu
yang diidam-idamkan. Tetapi sebaliknya dengan guru yang memiliki kepuasan kerja
yang rendah akan sangat sulit mencapai hasil yang baik. Seseorang guru memiliki
hak professional jika memiliki lima aspek pokok yakni:
1.
Mendapat
pengakuan dan perlakuan hukum.
2.
Memiliki
kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas
tanggung jawabnya, dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan
setempat.
3.
Menikmati
kepemimpinan teknis dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam
rangka menjalankan tugasnya sehari-hari.
4.
Menerima
perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang
inovatif dalam bidang pengabdiannya.
B. Saran
1.
Kepada
struktural organisasi yang menaungi aktifitas guru, baik itu PGRI, MGMP, maupum
KKG bisa lebih berperan dalam pembinaan, pengawasan kepada guru sehingga
nantinya guru bisa maksimal dalam menjalankan tugas serta aktifitasnyapun
terjaga dari segala bentuk asusila.
2.
Kepada
siswa yang menjadi objek pengaran guru, juga bisa memberi masukan jika dalam
pelaksanaannya ada guru yang bertindak menyimpang dari kode etik guru yang
sedang berlaku.
3.
Untuk
siswa selalu belajar dengan tekun dan rajin sehingga nantinya bisa menjadi
manusia yang mampu memahami organisasi profesi, dalam hal ini organisasi
profesi guru, serta mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
4.
Untuk
orang tua, serta pihak yang terkaik dengan organisasi profesi guru, maupun
pelaksanaan guru dalam kesehariannya yang kurang sesuai dengan kode etik guru,
bisa ikut andil dalam memecahkan masalahnya.
DAFTAR PUSTAKA
Satory,
Djam’an dkk. 2009. Profesi Keguiruan. Jakarta: Universitas
Terbuka
Kosasi
Raflis, soetjipto. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka
Cipta
http://aadesanjaya.blogspot.com/2010/11/kode-etik-profesi-keguruan.html,
diakses pada hari Kamis,13
Desember 2012/11.56
http://www.dinaspendidikanparepare.upaya-dan-strategia-peningkatan-mutu-pendidik-dan-tenagakependidikan,
diakses pada hari Kamis,
13 Desember 2012/12.10
Mulyasa,
E. 2009. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Offset.
http://puterimissicobuata.wordpress.com/2010/01/21/upaya-meningkatkan-mutu-dan-kualitas-guru-sd/,
diakses pada hari Kamis,
13 Desember 2012/12.19
http://izaskia.wordpress.com/2010/05/22/organisasi-profesi-guru-antara-pgri-dan-igi/,di
akses pada hari selasa 18 Desember 2012/14.30
http://id.shvoong.com/books/dictionary/1968825-organisasi-profesi-guru/
di akses pada hari selasa 18 Desember 2012/ 14.45
Tidak ada komentar:
Posting Komentar